Hari ini diskusi yang terjadi di mushola selepas shalat dzuhur membicarakan tentang mainan anak zaman sekarang. Rekan-rekan kerja sependapat bahwa mainan anak zaman sekarang membuat anak-anak kurang kreatif dan kurang adanya aktifitas fisik yang dapat menyehatkan dan menopang tumbuh kembang anak (seperti main hp, video game, dll).
Terlintas ide untuk mendokumentasikan permainan anak-anak zaman dulu (seperti kelereng/ekar (bahasa palembang, -red), cak ingkling (bahasa palembang, -red), tungkupan (bahasa palembang, -red), calak cadang (bahasa palembang, -red), dan permainan lainnya). Dan juga tidak hanya sampai mendokumentasikan saja. Tetapi juga menerapkan permainan itu pada anak-anak zaman sekarang (paling tidak anak sendiri).
Sedikit yang saya tangkap dari pembicaraan ringan di mushola tadi, bahwa dulu meski permainan tidak diajarkan oleh orang tua, anak-anak bisa memainkannya karena diajarkan guru (mulai dari membuat pistol-pistolan dari kertas, pesawat terbang, sampai ke permainan calak cadang (ini biasanya dikenalkan pada saat penjaskes, karena ada aktifitas fisik yang cukup menyehatkan).
Selain membuat kreatif dan menyehatkan anak-anak, permainan dulu memiliki nilai-nilai budipekerti dan nilai tambah lainnya, seperti sportifitas yang di junjung tinggi, kejujuran, kepemimpinan dan lain-lain.
Besar harapan saya dapat menularkan kembali permainan yang pernah saya alami kepada anak-anak saya dan teman-temannya kelak. Semoga saya masih dapat mengingat permainan-permainan yang dimaksud (akan dibahas ditopik terpisah). Untuk rekan-rekan yang membaca artikel ini, saya harap dapat membantu saya dengan cara mengingat kembali permainan yang pernah kita mainkan di masa kecil dan menularkannya pada lingkungan sekitar. Atau bila memungkinkan dapat menulis komentar di blog saya ini. Semoga anak-anak Indonesia dapat terus berkreatifitas dan terus memajukan negara tercinta ini.
Senin, 11 Maret 2013
ANALISIS KASUS MOGOK KERJA PEKERJA KONTRAK DI KILANG PERTAMINA BALONGAN
Sudah Dua Pekan Buruh Kilang
Balongan Mogok Kerja
Reporter : Saugy Riyandi
Kamis, 28 Juni 2012 11:33:56
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/sudah-dua-pekan-buruh-kilang-balongan-mogok-kerja.html
Dua
pekan terakhir, aktivitas kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat tidak berjalan
maksimal. Sebab, ribuan buruh di seluruh wilayah kilang milik Pertamina
tersebut, mogok kerja menuntut persamaan hak.
"Totalnya
2.000 buruh yang mogok. Mereka semua buruh outsourcing yang sudah kerja 10-30
tahun tapi masih kontrak, tidak ada kejelasan. Mereka menuntut persamaan hak
dengan pekerja tetap," ungkap pengurus pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (KASBI) Sunar kepada merdeka.com, Kamis (28/6).
Dia
mengatakan, pekerja yang mogok merupakan pekerja yang sehari-hari menjalankan
roda produksi minyak di Kilang Balongan. Mulai dari pekerja pengeboran sumur
migas di laut, bagian produksi, bagian pengolahan, hingga bagian
pengiriman.Â
Walaupun
Kilang Balongan masih beraktivitas dan memproduksi minyak, namun tidak
maksimal. Padahal, produksi minyak dari Kilang Balongan, selama ini termasuk
yang terbesar di Indonesia. "Aktivitasnya jadi tidak maksimal pasti,"
katanya.Â
Dia
menuturkan, beberapa waktu lalu sempat ada perundingan untuk menghentikan aksi
mogok buruh. Namun belum menghasilkan titik temu. Dalam waktu dekat, kata dia,
Pertamina Pusat akan menggelar perundingan untuk menyelesaikan persoalan ini.
PT
Pertamina menyatakan aksi anarkis ratusan buruh Pertamina Balongan, meminta
penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing membuat Pertamina harus
memperkecil produksi kilang di Balongan.
Vice
President Communication Corporate Pertamina Ali Mundakir mengatakan, aksi
demonstrasi yang berbuntut pada jebolnya pagar kilang ini membuat Pertamina
memperkecil produksi kilang Balongan. "Produksi yang harusnya full, namun
karena karena masyarakat takut kenapa-kenapa kita kecilin produksinya sekitar
1.000 barel per hari," kata Ali.
Menurut
Ali, hal tersebut dilakukan Pertamina karena prinsip dalam operasi migas harus
mengedepankan keselamatan yang tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada
para buruh untuk berdemonstrasi dengan tertib karena jika anarkis, akan
merugikan bagi diri sendiri dan negara. "Pertamina mengaku berat jika harus
mengangkat seluruh karyawan outsourcing menjadi pegawai Pertamina mengingat
mereka bekerja untuk perusahaan outsourcing bukan kepada Pertamina,"
tegasnya
Dia
menegaskan masalah sistem kerja kontrak ini bukan hanya menimpa Pertamina,
namun juga seluruh perusahaan nasional. Pertamina mengontrak pekerjaan kepada
perusahaan outsourcing dan pekerja kontrak masih diperbolehkan oleh
Undang-Undang.
Walaupun
outsourcing, pihaknya tetap menjamin kesejahteraan para pegawai kontrak
tersebut tetap diperhatikan oleh Pertamina dengan cara memberlakukan syarat
yang berat bagi perusahaan outsourcing yang ingin mengikuti tender di
Pertamina.
"Yang
jelas yang bisa kami pastikan tenaga outsourcing di Pertamina upahnya diatas
UMR, ini yang kita perhatikan. kemudian persyaratan perusahaan ikut tender,
kita pastikan membayar jamsostek dan tunjangan, itu hal terbaik yang bisa
Pertamina lakukan," jelasnya.
Outsourcing merupakan kegiatan yang
tidak melanggar hukum, dasar hukum outsourcing adalah Undang-undang No.13 Tahun
2013 tentang ketenagakerjaan. Pada kasus ini sesuai Undang-undang No.13 Tahun
2013 pasal 65 dan pasal 66, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan
lain harus memenuhi syarat diantaranya dilakukan secara terpisah dari kegiatan
utama, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak
menghambat proses produksi secara langsung. Pekerja/Buruh
dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi
kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Dari pemberitaan diatas di beritakan
setidaknya ada 2000 buruh yang mengikuti “mogok”. Dari sini dapat dilihat
secara kasat mata bahwa sebagian besar pekerja Pertamina di kilang balongan
merupakan pekerja outsource. Jikalau melihat jumlahnya yang cukup banyak, sulit
rasanya untuk mempercayai jikalau pekerja-pekerja ini dikatakan pekerja yang
melakukan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, seperti pekerja catering,
cleaning service, security, administrasi pembayaran pensiun, program
konseling/bantuan karyawan, dan
lain-lain. Dengan didukung pernyataan dari pengurus pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
(KASBI), Sunar, yang menyatakan bahwa pekerja yang mengikuti demo ini merupakan
pekerja yang sehari-hari menjalankan roda produksi minyak di Kilang Balongan, mulai
dari pekerja pengeboran sumur migas di laut, bagian produksi, bagian pengolahan
jelas sudah bahwa pekerja outsource yang dipekerjakan perusahaan sudah tidak
sesuai dengan peraturan yang ada. Artinya disini Pertamina telah menyalahi
aturan UU No.13 Tahun 2013.
Tentunya dengan pelanggaran ini, pihak yang
akan dirugikan adalah pihak yang mengalihkan/menyerahkan pekerjaan itu sendiri
kepada perusahaan lain, karena pada saat situasi bergolak dan memanas seperti
kejadian diatas, bagian produksi dan bagian-bagian utama lainnya dapat lumpuh
dan tidak dapat berproduksi sehingga yang didapat bukanlah output atau hasil,
tapi hanya menanggung beban atau biaya.
Memang awal terbentuknya pengambilan
kebijakan untuk meng’outsourcing’kan suatu pekerjaan dilandasi oleh beberapa
hal (yang dianggap dapat menguntungkan perusahaan) diantaranya :
1. Fokus pada kompetensi utama.
2. Penghematan dan pengendalian biaya
operasional
3. Memanfaatkan kompetensi vendor
outsourcing
4. Mengurangi resiko
Karena pekerja outsourcing bekerja di
ruang lingkup perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing, Tidak ada
salahnya bahkan dianjurkan kepada perusahaan atau tim manajemen perusahaan
memiliki keahlian SDM yaitu keahlian mempresentasikan peran baru para
professional di bidang SDM dalam menciptakan keuntungan bisnis yang melayani
pelanggan dengan efektif dan keahlian dalam bidang seperti seleksi karyawan,
pelatihan dan kompensasi. Sehingga pekerja outsourcing dapat meningkatkan
kompetensinya sebagai pekerja dan merasa diperlakukan sama dengan pekerja tetap
yang ada di perusahaan tersebut. Sehingga tidak tumbuh bibit-bibit kecemburuan
yang dapat merusak integritas suatu perusahaan dan mengganggu jalannya roda
produksi perusahaan .
Dari landasan diatas hendaknya
perusahaan betul-betul menerapkan perencanaan kebutuhan personel dengan baik.
Proses yang umum adalah memprediksikan pendapatan. Kemudian memperkirakan
ukuran pekerja yang dibutuhkan untuk mencapai volume pendapatan yang
diharapkan, dapat mengkategorikan kegiatan penunjang perusahaan, kegiatan pokok
atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Upaya
perekrutan harus sesuai dengan rencana strategis perusahaan. Jadi perusahaan
harus berhati-hati dalam memikirkan kapan dan bagaimana perusahaan melakukan
perekrutan. Selain itu dalam masa perekrutan dan penyeleksian dibutuhkan
analisis pekerjaan. Analisis pekerjaan memberikan informasi mengenai kebutuhan
pekerjaan dan karakteristik manusia yang dibutuhkan untuk melakukan suatu
aktivitas. Informasi ini dalam bentuk deskripsi dan spesifikasi pekerjaan, yang
digunakan untuk membantu manajemen menentukan jenis orang yang akan direkrut
dan dipekerjakan, dan dapat menjadi salah satu factor penentu apakah kebutuhan
personel akan dipenuhi dalam bentuk outsource atau pekerja tetap.
Pekerja Outsource juga hendaknya
diberikan kesempatan yang sama dalam hal pemenuhan kebutuhan personel. Mengisi
posisi yang lowong dengan kandidat dari dalam (termasuk juga pekerja outsurce,
tidak hanya pekerja tetap) memiliki banyak keuntungan. Tidak ada pengganti
untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan seorang kandidat. Oleh karena itu,
sering lebih aman untuk mempromosikan karyawan dari dalam, karena manajemen
mungkin tidak dapat memiliki pandangan yang lebih akurat tentang keterampilan
seseorang dari luar. Kandidat pekerja dari dalam juga mungkin lebih berkomitmen
kepada perusahaan. Semangat juang dapat muncul, sehingga karyawan melihat
promosi sebagai penghargaan untuk kesetiaan dan kompetensi. Kandidat dari dalam
juga membutuhkan lebih sedikit orientasi dan pelatihan daripada kandidat dari
luar. Tetapi perlu diperhatikan juga dalam hal perekrutan kandidat dari dalam
ini, karyawan yang menjadi kandidat untuk pekerjaan dan tidak mendapatkananya
mungkin menjadi tidak puas, sehingga sangatlah penting untuk memberi tahu
kandidat yang tidak berhasil tentang
mengapa ditolak dan tindakan perbaikan seperti apa yang dapat diambil agar lebh
berhasil dimasa depan, sehingga kecemburuan, kekecewaan pekerja kandidat
termasuk pekerja outsource tidak menjadi bom waktu yang siap meledak kapan
saja.
Untuk menghindari kejadian seperti
kasus diatas (kasus mogok kerja di kilang Balongan), hendaknya para pekerja
(terutama pekerja outsource) dapat berpikir relevan dan bijaksana. Bagaiamana
menjadi pekerja yang baik dan dapat memenuhi kriteria menjadi kandidat jikalau
ada perekrutan dan seleksi untuk kebutuhan perusahaan. Dari sisi pekerja dapat
meningkatkan kompetensinya dengan cara mengikuti pelatihan baik yang diadakan
oleh perusahaan secara internal, atau pelatihan yang diikuti diluar perusahaan,
sehingga nilai kompetensi dan pengetahuan pekerja dapat meningkat. Diharapkan
jikalau pekerja memiliki kompetensi yang cukup banyak dan ahli dalam bidangnya,
maka pekerja dapat menentukan akan melanjutkan di dunia outsource atau mendapatkan
pekerjaan yang lebih baik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Jadi bukan
berpikiran untuk menjadi penodong dengan cara menuntut kepada perusahaan tempat
bekerja untuk mengangkatnya menjadi pegawai tetap, sedangkan kompetensi yang
dimiliki tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan perusahaan, apalagi sampai
terjadi tindakan menuntut dengan mengadakan mogok dan sampai terjadi tindakan
anarkis. Hal ini sangat diharapkan untuk dapat dihindari. Karena dengan
melakukan tindakan seperti diatas, banyak pihak yang akan dirugikan baik
pekerja maupun perusahaan.
Perusahaan pun harus berkomitmen
untuk dapat meningkatkan kompetensi yang dimiliki tiap-tiap karyawan, baik itu
perusahaan outsource maupun perusahaan yang memberikan tugas pada perusahaan
outsurce. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi dari masing-masing
karyawan adalah dengan memberikan pelatihan kepada karyawan. Pelatihan adalah
tanda dari manajemen yang bagus, dan tugas seorang manajer menghindari
bahayanya. Memiliki karyawan yang berpotensi tinggi tidaklah menjamin bahwa
mereka akan berhasil. Karyawan harus mengetahui apa yang manajemen ingin
lakukan dan bagaimana manajemen ingin mereka melakukannya. Metode pelatihan
yang dapat digunakan diantaranya On the job training, magang, belajar secara
informal, job instruction training, pengajaran, pelajaran yang terprogram,
pelatihan kemampuan membaca dan menulis, pelatihan dengan peralatan
audiovisual, pelatihan dengan simulasi, pelatihan berbasis computer, pelatihan
jarak jauh berbasis internet, dan lain-lain.
Jikalau sudah sempat terjadi
pemogokan kerja seperti kasus diatas, diharapkan pihak perusahaan memiliki
kebijakan yang menjelaskan bahwa para manajer tidak boleh balas menentang para
karyawan untuk menerapkan tanggung jawab mereka dibawah aturan baru, sehingga
hukum etika dapat dijunjung tinggi dan pekerja merasa akan terayomi bukan
dianaktirikan.
KESIMPULAN
Hendaknya perusahaan tidak
terburu-buru untuk mengambil keputusan outsurcing, harus dilakukan dengan
hati-hati. Ketika keputusan outsourcing telah diambil, maka pihak perusahaan
harus menjaga komunikasi antara outsourcing dan perusahaan agar tidak terjadi
sesuatu diluar dugaan seperti kasus diatas. Dan jikalau outsourcing telah
diambil sebagai salah satu cara untuk meningkatkan hasil yang ingin dicapai
perusahaan, maka hendaknya outsurcing tidak berkaitan dengan pekerjaan utama
dan tidak berkaitan dengan produksi, sesuai dengan yang telah di atur oleh
Undang-undang
Selain itu hendaknya perusahaan melakukan
perhitungan perencanaan kebutuhan karyawan dengan tepat. Melakukan perekrutan
dan seleksi secara tepat. Dan juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi
dari tiap-tiap pekerja. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan
melakukan pelatihan. Selain peningkatan kompetensi yang dilakukan perusahaan
terhadap karyawan. Karyawan juga harus lebih berfikir relevan dan bijaksana,
sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan potensi yang dimiliki oleh
masing-masing individu secara mandiri.
Jikalau terdapat perselisihan antara
outsource dan manajemen, manajemen tidak boleh membalas menentang karyawan yang
akan memperumit dan memperparah keadaan. Dan 4etika dalam bisnis harus
dijunjung tinggi
Langganan:
Postingan (Atom)