Senin, 11 Maret 2013

ANALISIS KASUS MOGOK KERJA PEKERJA KONTRAK DI KILANG PERTAMINA BALONGAN


Sudah Dua Pekan Buruh Kilang Balongan Mogok Kerja
Reporter : Saugy Riyandi
Kamis, 28 Juni 2012 11:33:56
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/sudah-dua-pekan-buruh-kilang-balongan-mogok-kerja.html

Dua pekan terakhir, aktivitas kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat tidak berjalan maksimal. Sebab, ribuan buruh di seluruh wilayah kilang milik Pertamina tersebut, mogok kerja menuntut persamaan hak.
"Totalnya 2.000 buruh yang mogok. Mereka semua buruh outsourcing yang sudah kerja 10-30 tahun tapi masih kontrak, tidak ada kejelasan. Mereka menuntut persamaan hak dengan pekerja tetap," ungkap pengurus pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunar kepada merdeka.com, Kamis (28/6).
Dia mengatakan, pekerja yang mogok merupakan pekerja yang sehari-hari menjalankan roda produksi minyak di Kilang Balongan. Mulai dari pekerja pengeboran sumur migas di laut, bagian produksi, bagian pengolahan, hingga bagian pengiriman. 
Walaupun Kilang Balongan masih beraktivitas dan memproduksi minyak, namun tidak maksimal. Padahal, produksi minyak dari Kilang Balongan, selama ini termasuk yang terbesar di Indonesia. "Aktivitasnya jadi tidak maksimal pasti," katanya. 
Dia menuturkan, beberapa waktu lalu sempat ada perundingan untuk menghentikan aksi mogok buruh. Namun belum menghasilkan titik temu. Dalam waktu dekat, kata dia, Pertamina Pusat akan menggelar perundingan untuk menyelesaikan persoalan ini.
PT Pertamina menyatakan aksi anarkis ratusan buruh Pertamina Balongan, meminta penghapusan sistem kerja kontrak atau outsourcing membuat Pertamina harus memperkecil produksi kilang di Balongan.
Vice President Communication Corporate Pertamina Ali Mundakir mengatakan, aksi demonstrasi yang berbuntut pada jebolnya pagar kilang ini membuat Pertamina memperkecil produksi kilang Balongan. "Produksi yang harusnya full, namun karena karena masyarakat takut kenapa-kenapa kita kecilin produksinya sekitar 1.000 barel per hari," kata Ali.
Menurut Ali, hal tersebut dilakukan Pertamina karena prinsip dalam operasi migas harus mengedepankan keselamatan yang tinggi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada para buruh untuk berdemonstrasi dengan tertib karena jika anarkis, akan merugikan bagi diri sendiri dan negara. "Pertamina mengaku berat jika harus mengangkat seluruh karyawan outsourcing menjadi pegawai Pertamina mengingat mereka bekerja untuk perusahaan outsourcing bukan kepada Pertamina," tegasnya
Dia menegaskan masalah sistem kerja kontrak ini bukan hanya menimpa Pertamina, namun juga seluruh perusahaan nasional. Pertamina mengontrak pekerjaan kepada perusahaan outsourcing dan pekerja kontrak masih diperbolehkan oleh Undang-Undang.
Walaupun outsourcing, pihaknya tetap menjamin kesejahteraan para pegawai kontrak tersebut tetap diperhatikan oleh Pertamina dengan cara memberlakukan syarat yang berat bagi perusahaan outsourcing yang ingin mengikuti tender di Pertamina.
"Yang jelas yang bisa kami pastikan tenaga outsourcing di Pertamina upahnya diatas UMR, ini yang kita perhatikan. kemudian persyaratan perusahaan ikut tender, kita pastikan membayar jamsostek dan tunjangan, itu hal terbaik yang bisa Pertamina lakukan," jelasnya.






ANALISIS
Outsourcing merupakan kegiatan yang tidak melanggar hukum, dasar hukum outsourcing adalah Undang-undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Pada kasus ini sesuai Undang-undang No.13 Tahun 2013 pasal 65 dan pasal 66, pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat diantaranya dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Pekerja/Buruh dari perusahaan penyedia jasa Pekerja/Buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Dari pemberitaan diatas di beritakan setidaknya ada 2000 buruh yang mengikuti “mogok”. Dari sini dapat dilihat secara kasat mata bahwa sebagian besar pekerja Pertamina di kilang balongan merupakan pekerja outsource. Jikalau melihat jumlahnya yang cukup banyak, sulit rasanya untuk mempercayai jikalau pekerja-pekerja ini dikatakan pekerja yang melakukan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, seperti pekerja catering, cleaning service, security, administrasi pembayaran pensiun, program konseling/bantuan karyawan,  dan lain-lain. Dengan didukung pernyataan dari pengurus pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunar, yang menyatakan bahwa pekerja yang mengikuti demo ini merupakan pekerja yang sehari-hari menjalankan roda produksi minyak di Kilang Balongan, mulai dari pekerja pengeboran sumur migas di laut, bagian produksi, bagian pengolahan jelas sudah bahwa pekerja outsource yang dipekerjakan perusahaan sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Artinya disini Pertamina telah menyalahi aturan UU No.13 Tahun 2013.
Tentunya dengan pelanggaran ini, pihak yang akan dirugikan adalah pihak yang mengalihkan/menyerahkan pekerjaan itu sendiri kepada perusahaan lain, karena pada saat situasi bergolak dan memanas seperti kejadian diatas, bagian produksi dan bagian-bagian utama lainnya dapat lumpuh dan tidak dapat berproduksi sehingga yang didapat bukanlah output atau hasil, tapi hanya menanggung beban atau biaya.
Memang awal terbentuknya pengambilan kebijakan untuk meng’outsourcing’kan suatu pekerjaan dilandasi oleh beberapa hal (yang dianggap dapat menguntungkan perusahaan) diantaranya  :
1.      Fokus pada kompetensi utama.
2.      Penghematan dan pengendalian biaya operasional
3.      Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
4.      Mengurangi resiko
Karena pekerja outsourcing bekerja di ruang lingkup perusahaan yang mempekerjakan pekerja outsourcing, Tidak ada salahnya bahkan dianjurkan kepada perusahaan atau tim manajemen perusahaan memiliki keahlian SDM yaitu keahlian mempresentasikan peran baru para professional di bidang SDM dalam menciptakan keuntungan bisnis yang melayani pelanggan dengan efektif dan keahlian dalam bidang seperti seleksi karyawan, pelatihan dan kompensasi. Sehingga pekerja outsourcing dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pekerja dan merasa diperlakukan sama dengan pekerja tetap yang ada di perusahaan tersebut. Sehingga tidak tumbuh bibit-bibit kecemburuan yang dapat merusak integritas suatu perusahaan dan mengganggu jalannya roda produksi perusahaan .
Dari landasan diatas hendaknya perusahaan betul-betul menerapkan perencanaan kebutuhan personel dengan baik. Proses yang umum adalah memprediksikan pendapatan. Kemudian memperkirakan ukuran pekerja yang dibutuhkan untuk mencapai volume pendapatan yang diharapkan, dapat mengkategorikan kegiatan penunjang perusahaan, kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Upaya perekrutan harus sesuai dengan rencana strategis perusahaan. Jadi perusahaan harus berhati-hati dalam memikirkan kapan dan bagaimana perusahaan melakukan perekrutan. Selain itu dalam masa perekrutan dan penyeleksian dibutuhkan analisis pekerjaan. Analisis pekerjaan memberikan informasi mengenai kebutuhan pekerjaan dan karakteristik manusia yang dibutuhkan untuk melakukan suatu aktivitas. Informasi ini dalam bentuk deskripsi dan spesifikasi pekerjaan, yang digunakan untuk membantu manajemen menentukan jenis orang yang akan direkrut dan dipekerjakan, dan dapat menjadi salah satu factor penentu apakah kebutuhan personel akan dipenuhi dalam bentuk outsource atau pekerja tetap.
Pekerja Outsource juga hendaknya diberikan kesempatan yang sama dalam hal pemenuhan kebutuhan personel. Mengisi posisi yang lowong dengan kandidat dari dalam (termasuk juga pekerja outsurce, tidak hanya pekerja tetap) memiliki banyak keuntungan. Tidak ada pengganti untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan seorang kandidat. Oleh karena itu, sering lebih aman untuk mempromosikan karyawan dari dalam, karena manajemen mungkin tidak dapat memiliki pandangan yang lebih akurat tentang keterampilan seseorang dari luar. Kandidat pekerja dari dalam juga mungkin lebih berkomitmen kepada perusahaan. Semangat juang dapat muncul, sehingga karyawan melihat promosi sebagai penghargaan untuk kesetiaan dan kompetensi. Kandidat dari dalam juga membutuhkan lebih sedikit orientasi dan pelatihan daripada kandidat dari luar. Tetapi perlu diperhatikan juga dalam hal perekrutan kandidat dari dalam ini, karyawan yang menjadi kandidat untuk pekerjaan dan tidak mendapatkananya mungkin menjadi tidak puas, sehingga sangatlah penting untuk memberi tahu kandidat  yang tidak berhasil tentang mengapa ditolak dan tindakan perbaikan seperti apa yang dapat diambil agar lebh berhasil dimasa depan, sehingga kecemburuan, kekecewaan pekerja kandidat termasuk pekerja outsource tidak menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Untuk menghindari kejadian seperti kasus diatas (kasus mogok kerja di kilang Balongan), hendaknya para pekerja (terutama pekerja outsource) dapat berpikir relevan dan bijaksana. Bagaiamana menjadi pekerja yang baik dan dapat memenuhi kriteria menjadi kandidat jikalau ada perekrutan dan seleksi untuk kebutuhan perusahaan. Dari sisi pekerja dapat meningkatkan kompetensinya dengan cara mengikuti pelatihan baik yang diadakan oleh perusahaan secara internal, atau pelatihan yang diikuti diluar perusahaan, sehingga nilai kompetensi dan pengetahuan pekerja dapat meningkat. Diharapkan jikalau pekerja memiliki kompetensi yang cukup banyak dan ahli dalam bidangnya, maka pekerja dapat menentukan akan melanjutkan di dunia outsource atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Jadi bukan berpikiran untuk menjadi penodong dengan cara menuntut kepada perusahaan tempat bekerja untuk mengangkatnya menjadi pegawai tetap, sedangkan kompetensi yang dimiliki tidak memenuhi kriteria yang dibutuhkan perusahaan, apalagi sampai terjadi tindakan menuntut dengan mengadakan mogok dan sampai terjadi tindakan anarkis. Hal ini sangat diharapkan untuk dapat dihindari. Karena dengan melakukan tindakan seperti diatas, banyak pihak yang akan dirugikan baik pekerja maupun perusahaan.
Perusahaan pun harus berkomitmen untuk dapat meningkatkan kompetensi yang dimiliki tiap-tiap karyawan, baik itu perusahaan outsource maupun perusahaan yang memberikan tugas pada perusahaan outsurce. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi dari masing-masing karyawan adalah dengan memberikan pelatihan kepada karyawan. Pelatihan adalah tanda dari manajemen yang bagus, dan tugas seorang manajer menghindari bahayanya. Memiliki karyawan yang berpotensi tinggi tidaklah menjamin bahwa mereka akan berhasil. Karyawan harus mengetahui apa yang manajemen ingin lakukan dan bagaimana manajemen ingin mereka melakukannya. Metode pelatihan yang dapat digunakan diantaranya On the job training, magang, belajar secara informal, job instruction training, pengajaran, pelajaran yang terprogram, pelatihan kemampuan membaca dan menulis, pelatihan dengan peralatan audiovisual, pelatihan dengan simulasi, pelatihan berbasis computer, pelatihan jarak jauh berbasis internet, dan lain-lain.
Jikalau sudah sempat terjadi pemogokan kerja seperti kasus diatas, diharapkan pihak perusahaan memiliki kebijakan yang menjelaskan bahwa para manajer tidak boleh balas menentang para karyawan untuk menerapkan tanggung jawab mereka dibawah aturan baru, sehingga hukum etika dapat dijunjung tinggi dan pekerja merasa akan terayomi bukan dianaktirikan.








KESIMPULAN
Hendaknya perusahaan tidak terburu-buru untuk mengambil keputusan outsurcing, harus dilakukan dengan hati-hati. Ketika keputusan outsourcing telah diambil, maka pihak perusahaan harus menjaga komunikasi antara outsourcing dan perusahaan agar tidak terjadi sesuatu diluar dugaan seperti kasus diatas. Dan jikalau outsourcing telah diambil sebagai salah satu cara untuk meningkatkan hasil yang ingin dicapai perusahaan, maka hendaknya outsurcing tidak berkaitan dengan pekerjaan utama dan tidak berkaitan dengan produksi, sesuai dengan yang telah di atur oleh Undang-undang
Selain itu hendaknya perusahaan melakukan perhitungan perencanaan kebutuhan karyawan dengan tepat. Melakukan perekrutan dan seleksi secara tepat. Dan juga berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dari tiap-tiap pekerja. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan pelatihan. Selain peningkatan kompetensi yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan. Karyawan juga harus lebih berfikir relevan dan bijaksana, sehingga dapat meningkatkan kompetensi dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing individu secara mandiri.
Jikalau terdapat perselisihan antara outsource dan manajemen, manajemen tidak boleh membalas menentang karyawan yang akan memperumit dan memperparah keadaan. Dan 4etika dalam bisnis harus dijunjung tinggi

1 komentar:

  1. Analisa yang sangat menarik, apakah ada hasil penelitian menyangkut hal ini yang dipublikasikan dalam bentuk dokumen pdf?

    BalasHapus