Perlindungan hukum terhadap konsumen sangat dibutuhkan. Suatu contoh yang
pernah saya alami adalah saat berbelanja produk di pasar swalayan.
Sering kita jumpai iklan-iklan di media cetak maupun media elektronik,
yang memberitakan/menyampaikan informasi bahwa sedang ada promosi di suatu swalayan
sehingga harga di swalayan tersebut sedang mengalami diskon (potongan harga),
meskipun kita tidak tahu secara detail bagaimana mekanisme potongan harga yang
dimaksud.
Saat hari kejadian ini berlangsung tidak ada kegiatan promo atau diskon
pada swalayan yang bersangkutan. Ketika tahap mencari dan memilih produk yang
akan di beli sedang saya lakukan, saya mendapati suatu produk yang saya
butuhkan dengan harga yang dibawah kondisi normal. Sayangnya pada saat saya cek barcode untuk
mencek harga yang tertera di system swalayan tersebut, harga yang dimaksud ada
perbedaan, dimana harga aslinya/harga yang tertera di system berbeda dengan
harga yang tercantum di label rak display. Hal ini saya sampaikan kepada
supervisor counter/area. Dan dijelaskan oleh supervisor bahwa benar memang
terjadi pemasangan label. Label yang tertera saat itu merupakan label beberapa
hari sebelumnya dimana masa promo/diskon sedang berlangsung. Dan supervisor
yang bertugas saat itu hanya dengan entengnya menyobek label yang dimaksud dan
memanggil bawahannya untuk memasang label yang benar, dan meninggalkan saya
tanpa penjelasan lebih lanjut atau permohonan maaf.
Memang dalam hal ini, saya sedikit melupakan beberapa hal yang dapat
dijadikan bukti/dasar saya untuk mengajukan complain kepada perusahaan atau
swalayan yang dimaksud. Pertama, Saya tidak mengambil gambar pada label harga
sebelum di sobek oleh supervisor yang berkaitan. Kedua saya tidak mengambil
gambar harga yang tertera di system, ketiga saya tidak mengingat nama
supervisor yang saya temui itu, ke empat saya tidak mengambil gambar tindakan
yang dilakukan supervisor tersebut.
Dengan pengalaman ini, diharapkan kepada para konsumen untuk dapat lebih
berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi. Agar tidak terjadi kerugian
konsumen. Dan diharapkan kepada pelaku usaha untuk dapat menerapkan standar
aturan yang lebih ketat dan jelas, sehingga tidak menimbulkan kerugian konsumen
dan tidak menjadi senjata yang dapat menyerang pelaku usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar