Selasa, 22 Januari 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan hukum terhadap konsumen sangat dibutuhkan. Suatu contoh yang pernah saya alami adalah saat berbelanja produk di pasar swalayan.
Sering kita jumpai iklan-iklan di media cetak maupun media elektronik, yang memberitakan/menyampaikan informasi bahwa sedang ada promosi di suatu swalayan sehingga harga di swalayan tersebut sedang mengalami diskon (potongan harga), meskipun kita tidak tahu secara detail bagaimana mekanisme potongan harga yang dimaksud.
Saat hari kejadian ini berlangsung tidak ada kegiatan promo atau diskon pada swalayan yang bersangkutan. Ketika tahap mencari dan memilih produk yang akan di beli sedang saya lakukan, saya mendapati suatu produk yang saya butuhkan dengan harga yang dibawah kondisi normal.  Sayangnya pada saat saya cek barcode untuk mencek harga yang tertera di system swalayan tersebut, harga yang dimaksud ada perbedaan, dimana harga aslinya/harga yang tertera di system berbeda dengan harga yang tercantum di label rak display. Hal ini saya sampaikan kepada supervisor counter/area. Dan dijelaskan oleh supervisor bahwa benar memang terjadi pemasangan label. Label yang tertera saat itu merupakan label beberapa hari sebelumnya dimana masa promo/diskon sedang berlangsung. Dan supervisor yang bertugas saat itu hanya dengan entengnya menyobek label yang dimaksud dan memanggil bawahannya untuk memasang label yang benar, dan meninggalkan saya tanpa penjelasan lebih lanjut atau permohonan maaf.
Memang dalam hal ini, saya sedikit melupakan beberapa hal yang dapat dijadikan bukti/dasar saya untuk mengajukan complain kepada perusahaan atau swalayan yang dimaksud. Pertama, Saya tidak mengambil gambar pada label harga sebelum di sobek oleh supervisor yang berkaitan. Kedua saya tidak mengambil gambar harga yang tertera di system, ketiga saya tidak mengingat nama supervisor yang saya temui itu, ke empat saya tidak mengambil gambar tindakan yang dilakukan supervisor tersebut.
Dengan pengalaman ini, diharapkan kepada para konsumen untuk dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam bertransaksi. Agar tidak terjadi kerugian konsumen. Dan diharapkan kepada pelaku usaha untuk dapat menerapkan standar aturan yang lebih ketat dan jelas, sehingga tidak menimbulkan kerugian konsumen dan tidak menjadi senjata yang dapat menyerang pelaku usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar