Kamis, 04 November 2010

Sopan santun dalam menggunakan klakson

Pagi ini perjalanan menuju kantor agak sedikit terganggu oleh aktivitas pengendara 'Offensif'
Kejadian ini terjadi di jalan A. Yani tepatnya di perempatan lampu merah Plaju-Jakabaring-Kertapati

Mobil kijang kapsul buatan sebelum tahun 2000 (terlihat dari kaca spion, bentuk grill dari mobil tersebut merupakan generasi pertama kijang kapsul) yang berada di belakang kendaraan yang sedang saya kendarai membunyikan klakson terus menerus. Padahal saat itu suasana sedang macet dan kendaraan tidak dapat melaju. Ya mungkin pengendara ofensif tersebut sedang di buru waktu demikian pikiran sehat saya berkata. Beberapa kali, saya mencoba memberikan ruang agar kendaraannya dapat mendahului. Tetapi sang pengendara tidak mendahului saya. 15 menit mengantri di perempatan itu akhirnya lolos dari kemacetan lampu merah. Seperti biasa saya memacu kendaraan dengan keadaan santai (40km/jam) menuju jembatan ampera jembatan kebanggaan warga Palembang, tetapi lepas dari kemacetan mobil tersebut tidak begitu cepat lajunya, menandakan bahwa sang pengandara sedang tidak di buru waktu atau ada keadaan yang mendesak

Mobil yang saya kendarai, berada di jalur kiri sedangkan mobil pengendara offensif terus selalu berada di lajur kanan yang biasa digunakan untuk mendahului. Saya semakin merasa aneh, di saat kemacetan mendera, mobil itu selalu membunyikan klakson, tapi sekarang jalan dengan santai di sebelah kanan. Pikiran positif kembali dicoba untuk ditumbuhkan, ya mungkin kelistrikan dari mobil tersebut sedang ga fit (korslet demikian bahasa bakunya). Tetapi hal ini gugur, bersamaan dengan kembalinya pengendara offensif menyalakan klakson berulang kali ketika ada mobil di depannya, dan terlihat jelas tangannya memukul mukul klakson (terkesan si pengendara tidak ingin ada yang menghalangi pandangannya di depan). Bahkan beberapa kendaraan yang hendak mendahuluinya harus mengambil jalur kiri karena 'dipaksa' oleh pengendara ofensif yang berjalan di lajur mendahului dengan santai. Meskipun di klakson oleh kendaraan lain yang hendak mendahului, sang pengendara tidak mengindahkan, tetap berada di lajur paling kanan. Hal ini juga terjadi di dekat masjid agung (yang mana notabene, di dekat lokasi tempat peribadatan di harapkan tidak membunyikan klakson, rasanya pernah liat rambu dilarang membunyikan klakson di dekat masjid agung, tapi saya lupa letak pastinya, semoga ingatan saya ini tidak salah). Si pengendara offensif terus menerus membunyikan klakson. 

Cukup gerah dengan tingkah laku pengendara seperti ini. Hingga di putaran depan Bank Mandiri Cinde, mobil tersebut balik arah. dan suara klaksonnya terus menerus berbunyi. :) 

Ada baiknya para pengendara(baik motor maupun mobil) dapat belajar lebih baik tentang sopan santun dalam berkendara. Karena menurut peraturan perundangan secara umum menggunakan klakson diatur dalam pasal 71 PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam ayat 1, dikatakan isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila :

Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
Melewati kendaraan lain yang ada di depan.
Hanya untuk kepentingan itu saja klakson relevan digunakan.

Mungkin itu sedikit cerita untuk hari ini. Semoga para pengendara dapat lebih menahan emosi dan ego nya, dan menjadi pengendara defensif, untuk terciptanya kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban di jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar